Jumat, 10 Desember 2010

SIM Smart, Bayar Tilang Tinggal Gesek Saja

Tilang dan bayar ditempat menggunakan uang kertas dalam beberarapa bulan kedepan akan hilang. Soalnya Kepolisian Republik Indonesia bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) tengah menggodok "SIM Smart".

SIM Smart adalah Surat Izin Mengemudi yang menggunakan teknologi microchip yang berfungsi sebagai alat bayar denda. Corporate Bank BRI Muhamad Ali mengatakan program SIM Smart terus diusahakan agar tercipta di semester II 2011.

"Inprogress. SIM Smart sedang jalan dengan polri, sehingga jika ada orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas bisa bayar ditempat dan itu realtime. Optimis semester II 2011 mulai berjalan," kata Ali ketika dihubungi detikOto.

Pengendara kendaraan tidak usah bayar dengan uang kertas melainkan tinggal gesek SIM ke mesin debit saja ketika bayar tilang. Polisi di lapangan bakal dilengkapi dengan Electronic Data Capture (EDC).

Pertama-tama para pemegang SIM harus datang ke kantor Bank BRI untuk melakukan top-up atau menyetor deposit dalam jumlah maksimal Rp 5 juta. Deposit inilah yang nanti akan dipotong langsung ketika si pemegang SIM tertilang polisi.

Ali menuturkan SIM Smart tidak hanya berlaku di Jakarta, melainkan seluruh Indonesia. Karenanya, BRI seperti yang dijelaskan Ali sedang meningkatkan pelayanan Bank BRI dan polres di seluruh Indonesia.

"Sedang kita tingkatkan pelayanannya, jadi setiap polres dan cabang BRI di seluruh Indonesia semua harus ada kantor kas untuk memonitor SIM Smart," tandas Ali.







sumber : http://oto.detik..com/read/2010/11/1...aja?o991101638

0 komentar:

Posting Komentar